Kepada semua yang memperkerjakan orang asing (インドネシア語)

Kepada semua yang memperkerjakan orang asing

Meskipun dalam kondisi ekonomi perusahaan yang sedang sulit karena dampak virus corona, perusahaan tidak diperbolehkan memperlakukan pekerja asing pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan orang Jepang karena alasan orang asing.
 
1. Jika perusahaan meliburkan pekerjanya karena kondisi perusahaan,  perusahaan harus membayar tunjungan libur perusahaan juga  kepada pekerja orang asing sama seperti yang dibayarkan kepada pekerja orang Jepang.
2. Subsidi yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan untuk melindungi pekerjaan bagi pekerja, dapat igunakan juga untuk pekerja orang asing, sama seperti kepada pekerja orang Jepang.
3. Jika ingin libur kerja, dapat menggunakan cuti berbayar yang sama seperti pekerja orang Jepang
4. Selain itu, jika ingin libur kerja karena sekolah anak-anak diliburkan, selain dengan menggunakan cuti berbayar, jika di perusahaan ada sistem cuti khusus, maka dapat menggunakan cuti khusus tersebut.
5. Perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bebas. Apabila perusahaan bermaksud akan melakukan PHK terhadap pekerja orang asing, maka harus mematuhi peraturan yang sama dengan pekerja orang Jepang.

 
Jika Anda memiliki masalah, silahkan berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Standar Ketenagakerjaan, dan Hello Work terdekat.
          
(※Isinya sama dengan isi selebaran)

Leaflet】(5/7)
 

○Berikut ini adalah pertanyaan dan Jawaban yang sering muncul
[Masuk ke Q&A untuk pekerja](Edisi per 17 April Tahun Reiwa 2)

○Dinas Tenaga Kerja adalah tempat yang dapat berkonsultasi untuk hal-hal berikut.
・Memiliki masalah mengenai perusahaan atau pekerjaan tetapi tidak mengerti sebaiknya berkonsultasi kemana
[Berikut alamat kontak Dinas Tenaga Kerja]
※Alamat kontak tercantum dalam hiragana dan alfabet

○Pengawas Standar Ketenagakerjaan adalah tempat yang dapat berkonsultasi untuk hal-hal berikut.
・Cara menerima tunjangan libur
・Cara menggunakan cuti berbayar
・Peraturan pemutusan hubungan kerja
・Lainnya, hal-hal yang berhubungan dengan kondisi ketenagakerjaan seperti upah, jam kerja, dll.
[Berikut alamat kontak Pengawas Standar Ketenagakerjaan]
※Alamat kontak tercantum dalam hiragana dan alfabet

○Hello Work adalah tempat yang dapat berkonsultasi untuk hal-hal berikut.
・Cara mencari dan memperkenalkan pekerjaan
・Cara menerima pembayaran asuransi ketenagakerjaan saat telah berhenti bekerja
[Berikut alamat kontak Hello Work]
※Alamat kontak tercantum dalam hiragana dan alfabet

○Jika Anda ingin mengetahui tentang penyakit infeksi virus corona, atau memiliki suatu kekhawatiran, silahkan lihat di sini.
[Tautan ke situs web corona]